Sekilas Info

Satu Pelaku Aniaya Pemuda Tial Diciduk, Satu Lagi Masih Dikejar

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bergerak cepat. Tak menunggu lama, pelaku penganiyaan dua warga Negeri Tial  yang terjadi Sabtu (17/6/2023) berhasil diciduk.

Dua warga dianiaya  Sabtu (17/6/2023), sekitar Pukul 01.00 WIT.

Pelaku penganiayaan atas nama Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy berhasil diciduk dan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (17/6/2023).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan kini sementara dalam penyidikan atas tindakan penganiayaan terhadap korban Fajrul Seknum (21) yang meninggal dunia dan Arafik Henamuly (21) yang mengalami  luka bacok di bokong sebelah kiri.

Tak hanya Nahumarury, masih ada satu pelaku yang bersama- sama menganiaya dua korban tersebut. Namun satu pelaku tersebut masih dalam pencarian orang (DPO).

"Kita sudah berhasil tangkap satu pelaku. Sementara pelaku yang satunya masih dalam DPO," jelas Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, dalam kasus ini barang bukti berupa 1 buah sweater warna hitam, 1 buah parang dan 1 unit sepeda motor Kawasaki D-tracker berhasil diamankan.

Sementara itu, terhadap pelaku penganiayaan warga Tulehu Abduh Maldini Lestaluhu masih dalam penyelidikan.

"Untuk pelaku yang menganiaya warga Tulehu itu masih dalam penyelidikan dan sementara dikembangkan," akui Kapolresta

Kapolresta mengaku, pelaku dijerat dengan pasal Penganiayaan dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!