Sekilas Info

Kapolresta Ambon: Ada 2 Calon Tersangka Kebakaran Eks Pasar Gambus

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengantongi dua calon tersangka terhadap kasus kebakaran di kawasan eks Pasar Gambus dan sekitarnya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (15/5/2023) lalu.

Kedua calon tersangka adalah Salmon Sahilatua dan T Pattiselano.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

Namun demikian penetapan secara resmi sebagai tersangka belum dilakukan.

"Intinya untuk kebakaran berproses dan untuk terlapor sudah dipersangkakan atas nama Salmon Sahilatua dan T Pattiselano. Masih calon tersangka. Belum ditetapkan tersangka," tandasnya.

Menurut Kapolresta kasus ini masih ditangani dan biarkan aparat kepolisian yang menuntaskannya.

Sebagaimana diketahui, akibat kebakaran itu  satu unit mobil, dua Toko  di kawasan Jalan Pala, tepatnya Pertokoan Amboina dan 110 rumah warga eks Pasar Gambus (Belakang Kota), Senin (15/5/2023) ludes.

Akibat kebakaran tersebut, ada satu korban tewas dan tiga korban luka. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!