Miliki Sabu, Wanita Asal Bula Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com - N alias M, wanita berdomisili di Jalan Sudi Mampir, Kelurahan Bula Air, Fatolo, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diciduk lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap satuan Resnarkoba Polres SBT, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 02.45 WIT di jalan PLN Baru Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, tepatnya di jalan umum PLN Baru.
Kasat Resnarkoba Polres SBT, Iptu Asyura Ansyar Awing menjelaskan anggota menangkap tangan tersangka di jalan PLN Baru, Kecamatan Bula, dengan barang bukti sabu.
Menurutnya, saat ditangkap anggota menemukan Butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 paket plastik klem bening yang disembunyikan didalam bra yang dikenakan pada saat itu.
"Sebelum ditangkap awalnya anggota memberhentikan beberapa orang yang melintas untuk diminta menyaksikan tangkap tangan tersangka yang kemudian dilakukan test urine kepada yang bersangkutan di Laboratorium RSUD Bula dan hasilnya positif mengandung zat Narkotika Amphetamine," ungkapnya.
Saat ini sementara dilakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika.
Barang bukti berhasil diamankan Butiran kristal diduga narkotika jenis sabu didalam 1 paket plastik klem bening, 1 plastik klem bening, 1 buah bungkus rokok merek Scorpion, 1 buah bong alat hisap sabu terdiri dari 1 botol kemasan air miniral, satu buah tutup botol dengan dua lubang dan 2 sedotan plastik warna putih, 1 buah pirek kaca bekas hisap sabu, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah sumbu rakitan korek api gas, 1 buah sedotan bening alat sekop sabu, 1 plastik klem bening bekas simpan sabu, 1 Unit Handphone merk Realme C35 warna hijau muda terpasang didalamnya 1 (Satu) buah Simcard dengan nomor tertera 0025 — 0000 — 2214 - 8583 dan 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy wama merah DE 4713 NG. (MT-04)
Komentar