Polisi Serahkan Tiga Tersangka Korupsi DD & ADD Tial
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (26/6/2023) menyerahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
"Tadi secara resmi dilimpah tahap II tiga tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD pada Negeri Tial oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kejati Maluku dan Kejari Malteng yang bertempat di Kantor Kejati Maluku," jelas kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya, Senin (26/6/2023).
Ia mengaku, tim JPU Kejari yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi, bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy langsung menerima Berkas Perkara Tahap II Nomor Register Perkara : BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama "DT", Berkas Perkara Tahap II Nomor Register Perkara BP/9/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama "SD" dan Berkas Perkara Tahap II Nomor Register Perkara BP/10/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama "NR", dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
"Kasus ini ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan telah melakukan penyelidikan dengan indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Malteng sebesar Rp 486.890.317," ungkapnya.
Setelah menyelesaikan administrasi para terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Plh Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Taufik menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.
"Setelah dilakukan proses tahap II, tersangka kemudian ditahan oleh jaksa di Rutan Ambon," ujarnya. (MT-04)
Komentar