Sekilas Info

Kasus Pembangunan RS Pratama Marlasi Naik Penyidikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dibawah pimpinan Parada Situmorang, terus berupaya menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Satu persatu kasus kemudian diungkap dan disidik oleh jaksa.

Kali ini jaksa juga sudah menyidik Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru.

Proyek itu dibiayai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021

Dugaan korupsi proyek rumah sakit ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidik telah menemukan sejumlah bukti kuat sehingga perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor PRINT-339/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, Jajaran Pidsus Kejari Kepulauan Aru juga telah menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru," jelas Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Diakuinya proyek ini ditangani oleh PT EBS tahun 2017 dan PT MJ tahun 2021.

"Selaku penyedia PT.EBS, TA.2017 dengan nilai kontrak Rp 18.125.300.000,dan PT.MJ TA.2021 dengan nilai kontrak Rp.5.298.238.000," ungkapnya.

Kendati demikian, Romi belum membuka secara detail posisi kasusnya. Namun ia memastikan proses pemeriksaan tahap penyidikan segera dilakukan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!