Samson Atapary Dipolisikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Lantaran melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, terhadap Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad membuat anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary resmi dipolisikan.
Atapary dilaporkan, ke SPKT Polda Maluku oleh tim Penasehat Hukum Widya, Salahuddin Hamid Fakaubun, Sabtu (22/7/2023)
"Hari ini kami selaku kuasa hukum Widya Pratiwi Murad melaporkan Samson Atapary, yang menurut hemat kami telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum terhadap Widya Pratiwi Murad," tandas Fakaubun usai menyampaikan laporan di SPKT Polda Maluku.
Kedatangan tim kuasa hukum tak sendiri namun didampingi masyarakat adat, pemuda dan tokoh-tokoh perempuan.
Fakaubun menegaskan, politisi PDIP tersebut menyampaikan pernyataan ke public yang menyatakan Widya Pratiwi Murad melakukan tindakan korupsi, padahal hal tersebut tidaklah benar alias fitnah dan terindikasi tendensi.
"Hari ini kami datang melaporkan yang bersangkutan, karena itu adalah tindakan yang keji, tidak etis, yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Maluku," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Atapary melontarkan pernyataan yang dimuat di media massa yang menuding adanya ketidakberesan dalan pertanggungjawaban dana hibah Pemprov Maluku bagi Kwarda Pramuka senilai Rp 2,5 miliar. (MT-04)
Komentar