Sekilas Info

Simak! Ini Penjelasan Kadispora Maluku Terkait Dana Hibah Kwarda Pramuka

Kadispora Provinsi Maluku, Sandi Wattimena

AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku, Sandi Wattimena mengaku penyaluran Dana Hibah kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka dari Dispora hanya senilai Rp 2 milyar.

Hal ini ditegaskan Wattimena, di kantor Dispora Maluku, Karang Panjang Ambon, Sabtu (22/7/2023).

Dikatakan, dana hibah tersebut tahapan proses pencairan itu juga secara bertahap sebanyak 4 kali.

"Terkait Penyaluran dana hibah Dispora Maluku kepada Kwarda Maluku,  perlu sampaikan penggunaan  itu Rp 2 miliar dan pencairannya 4 tahap dan penggunaan dana hibah itu kita sebagai instansi teknis terhadap penggunaan dana itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kwarda. Laporannya ada dan empat tahap laporan itu dan itu semua sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit BPK kemarin," katanya.

Wattimena menjelaskan, berdasarkan   Permendagri nomor 77 tahun 2020, Dispora adalah sebagai instansi teknis yang menyalurkan sedangkan segala penggunaan menjadi tanggung jawab penerima hibah tersebut.

”Laporannya itu ada empat buku.  Empat tahapan laporan itu ada yang  di audit BPK yang hasilnya pemprov Maluku  mendapat Opini WTP,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary menuding laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2022 yang digunakan Kwarda Gerakan Pramuka Maluku senilai Rp 2,5 miliar fiktif. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!