Kejari Malteng Ajukan ‘Restorative Justice’ Perkara Penganiayaan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) mengajukan permohonan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Ever Hukom alias Bong dan korban Jhon Charlos Hukom Alias Charlos.
Pengajuan Restorative Justice oleh Kasi Pidum Kejari Malteng Vector Mailoa, didampingi Jaksa Fungsional Ridwan Trihandoko mengajukan melalui sarana video conference bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung di Jakarta dan Kajati Maluku yang didampingi oleh Aspidum Kejati Maluku dan Kasi Oharda Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (31/7/2023).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (31/7/2023) menjelaskan, sebelumnya proses perdamaian telah dilaksanakan Selasa (18/7/2023) yang bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejari Malteng diperoleh kesimpulan korban Jhon Charlos Hukom memaafkan perbuatan tersangka Ever Hukom. Korban menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
"Tersangka Ever Hukom meminta maaf kepada korban Jhon Charlos Hukom. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana dan tersangka menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat. Sehingga perkara yang diajukan oleh Kejari Malteng tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan," jelasnya.
Ia menguraikan, kejadian tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika tersangka Ever Hukom Alias Bong pada hari Rabu (22/3/2023) pukul 21.30 WIT di RT 03 Desa Haruru Kecamatan Amahai, Malteng tepatnya di rumah tersangka telah melakukan penganiayaan, saat korban Jhon Charlos Hukom alias Charlos sedang duduk di teras rumah bersama dengan istrinya Mariana Patalatu dan temannya yang sedang tertidur di teras Jens Felix Rahael, kemudian datang terdakwa masuk ke dalam rumah dan memadamkan lampu dapur juga memadamkan lampu teras, setelah itu Terdakwa berjalan keluar rumah menuju pondok.
Saat itu kemudian korban Jhon Charlos Hukom alias Charlos masuk ke dalam rumah untuk menyalakan lampu teras, setelah menyalakan lampu saat korban hendak kembali ke teras rumah, korban berpapasan dengan terdakwa di depan pintu rumah. Tiba-tiba terdakwa memukul korban dengan jarak kurang lebih 30 cm menggunakan tangan kanan secara mengepal dua kakali mengenai wajah tepatnya bagian pelipis sebelah kanan korban sehingga membuat korban terjatuh dan berdarah.
"Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan visum et repertum Nomor 445-11.a/FM-RSUD-M/III/2023 RSUD Masohi tanggal 23 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arkipus Pamuttu hasil pemeriksaan pada korban terdapat pada daerah alis mata kanan tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata ukuran Panjang dua sentimeter berwarna kemerahan dan pada daerah kelopak mata bawah kanan tampak luka memar berwarna kemerahan," jelasnya. (MT-04)
Komentar