Pandemi Berakhir, Ini Jadwal Operasional & Pelayanan BI

AMBON, MalukuTerkini.com - Jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia (BI) akan kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Jadwal ini akan kembali diberlakukan mulai Senin (14/8/2023) mendatang.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan langkah ini dilakukan sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
"Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menetapkan mulai 14 Agustus 2023 kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal layanan normal," jelas Erwin dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Berikut Daftar Operasional Dan Layanan Publik BI:
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Transaksi Penarikan Kas: 06.30 - 11.00 WIB
- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara serta Pasar Modal: 06.30 - 16.30 WIB
- Transaksi Pengembalian Antar Peserta, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), dan Surat Berharga: 06.30 - 17.00 WIB
- Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP: 17.00 WIB
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS: 18.00 WIB
- Cut-Off BI-ETP: 18.00 WIB
7.Cut-Off BI-SSSS: 18.30 WIB
- Cut-Off BI-RTGS: 19.00 WIB
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler
- Periode 1: s.d. 08.00 WIB
- Periode 2: 08.00 - 09.00 WIB
- Periode 3: 09.00 - 10.00 WIB
- Periode 4: 10.00 - 11.00 WIB
- Periode 5: 11.00 - 12.00 WIB
- Periode 6: 12.00 - 13.00 WIB
- Periode 7: 13.00 - 14.00 WIB
- Periode 8: 14.00 - 15.00 WIB
- Periode 9: 15.00 - 16.45 WIB
- Keterangan Cut Off window time pengiriman data transaksi oleh peserta: 16.30 WIB
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 17.00 WIB
- Layanan Kliring Warkat Debit
- Zona 1: 13.30 WIB
- Zona 2: 14.30 WIB
- Zona 3: 15.30 WIB
- Zona 4: 12.00 WIB
- Setelmen Layanan Penagihan Reguler: 16.00 WIB
- Setelmen Pengembalian Prefund Debit: 16.30 WIB
Layanan Operasional Kas
Layanan Setoran dan Penarikan Bank: 08.00 - 12.00 WIB
Untuk sisa jadwal dan operasional baru seperti Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Transaksi Operasi Moneter Valas dapat dilihat langsung di situs resmi Bank Indonesia.
"Bank Indonesia akan senantiasa melakukan koordinasi dan sinergi antar otoritas untuk harmonisasi kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan," ungkap Erwin. (MT-05)
Komentar