Sekilas Info

5 Napi di Maluku Bebas Saat HUT ke-78 RI

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak lima narapidana (napi) di Maluku langsung bebas usai menerima Remisi Umum (RU) II peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Kelima napi tersebut dari total 958 napi se-Maluku yang menerima remisi HUT RI tahun 2023 ini.

Kelima napi yang bebas ini masing-masing setelah mendapatpotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak dua orang,  potongan masa tahanan 2 Bulan satu orang,   potongan masa tahanan 3 bulan 2 orang.

Kelima napi tersebut yaitu;

  1. Ammar Peisamal (napi tindak pidana pencurian dengan masa hukuman 2 tahun 6 bulan. Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Ambon).
  2. Darwis Manuputty (napi tindak pidana pencurian dengan masa hukuman 2 tahun. Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Ambon).
  3. Umar R Londjo (napi tindak pidana KDRT dengan lama hukuman 7 bulan 1 bulan merupakan warga binaan Rutan Ambon).
  4. Marthen Makanuai (napi kasus penganiayaan dengan lama hukuman 1 tahun 6 bulan merupakan warga binaan Rutan Ambon)
  5. Faril Lamatokan (napi penganiyayaan dengan lama hukuman 7 bulan 1 Bulan merupakan warga binaan Rutan Masohi).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri menjelaskan 5 tindak pidana tertinggi pada perolehan RU yaitu Perlindungan Anak (432 orang), Narkotika (142 orang), Korupsi (84 orang), Penganiayaan (59 orang) dan  Pembunuhan (55 orang).

Untuk diketahui, total penerima remisi HUT ke-78 RI sebanyak 958 napi.

Remisi tersebut berdasarkan keputusan menteri hukum dan HAM RI nomor PAS-1380, 1381, 1387, 1388, 1389, 1390,1391, 1778.PK.05.04 tahun 2023.

Surat Keputusan remisi diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada 4 perwakilan napi, usai upacara peringatan HUT ke-77 RI, di Lapangan Merdeka, Ambon didampingi Kankanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Marasidin. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!