Bebas dari Penjara Akibat Kasus KDRT, Eks Kadis PKP Aru Kembali Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Umar Londjo, narapidana tindak pidana KDRT dengan lama hukuman 7 bulan baru saja bernapas lega ketika mendapat remisi HUT ke-78 RI dan dinyatakan bebas.
Namun belum menikmati udara segar, eks Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru kembali dijebloskan ke penjara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Umar kembali ditahan sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
Baru saja keluar dari Rutan Kelas II A Ambon ketika mendapat remisi umum II dengan besar pemotongan remisi 1 bulan, Londjo akhirnya harus kembali mendekam di Rutan Polda Maluku.
Sebelum ditangkap dan ditahan lagi, Umar sempat keluar menikmati udara segar dan baru saja berjalan sekitar 20 meter keluar dari Rutan Ambon di Waiheru, pada 17 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIT langsung ditangkap kembali oleh tim unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Iptu Darwis.
Usai ditangkap itu, Umar digiring ke Ditreskrimsus Polda Maluku Batu meja dan diperiksa.
Usai diperiksa Umar kembaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 13.00 WIT untuk selanjutnya ditahan.
Umar ditahan lagi setelah ditetapkan tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Umar dijerat bersama tiga tersangka lain yaitu BE (Pejabat Pembuat Komitmen), srta MP dan RP (penyedia/kontraktor).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, yang dikonfirmasi malukuterkini.com membenarkannya.
Menurut Huwae, Umar kembali ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas PKP Aru.
"Iya. Benar Sudah ditahan lagi pada tanggal 17 Agustus 2023 itu," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru Dinas PKP Kepulauan Aru ini sudah membuat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634.
Anggaran proyek pembangunan kantor itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.
Proyek yang dikerjakan dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 ini, dimenangkan CV Cloris Perkasa.
Namun semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini kurang lebih lima tahun, proyek itu tak kunjung selesai alias mangkrak. (MT-04)
Komentar