Sekilas Info

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, WDF (50) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dengan pindana penjara 10 tahun.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Isaella Ubleuw dalam sidang  yang diketuai oleh Martha Maitimu selaku hakim ketua di dampingi Lutfi Alzagladi dan Wilson Shiriver  masing masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/8/2023).

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, JPU menilai  selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

JPU menegaskan, majelis hakim yang bertugas memeriksa, dan mengadili perkara ini, harus menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap  korban AJ  yang masih berusia 15 tahun.

Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tandas JPU.

Tak hanya pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan barang bukti berupa 1 buah kemeja seragam SMA dan 1 buah rok seragam warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata JPU.

JPU menyatakan,  hal-hal yang memberatkan dan keringkan yakni hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan terdakwa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!