Menag Usul Honor Penyuluh Agama Non PNS Naik Jadi Rp 1,5 Juta

AMBON, MalukuTerkini.com - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan usulan tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp 17.483.954.274.000.
Hal itu Menag sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Rapat itu membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari sebesar Rp 500.000 menjadi Rp 1.500.000 per bulan," ujar Menag.
Saat ini, kata Gus Men panggilan akrabnya, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 sebesar Rp 72.166.256.418.000. Nilai pagu tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerlan/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelas Menag, Kamis (31/8/2022).
Ia menyebut anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp 60.605.230.250.000 atau 83,98% dari total pagu anggaran 2024, akan digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.
Gus Men menjelaskan anggaran Fungsi Agama sebesar Rp 11.561.026.168.000 atau 16,02% dari total pagu anggaran 2024, merupakan anggaran yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.
"Semoga dengan dukungan, kerja sama dan perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kita dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama," jelasnya. (MT-05)
Komentar