Sekilas Info

Ini Aset Milik Eks Kadis Dikbud Malteng yang Disita Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), menyita aset milik eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Askam Tuasikal.

Askam yang saat ini menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Malteng merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  Tahun Anggaran 2020-2022.

Selain Askam, jaksa juga menyeret Oktovianus Noya (ON) selaku mantan Manajer Dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 yang menjabat Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Malteng serta Komisaris PT  Ambon Jaya Perdana Munnaidi Yasin selaku penyedia juga menjadi tersangka dengan  kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (6/9/2023) menyampaikan aset yang disita berupa tanah atau lahan dengan total luas 6,5 hektar.

Keberadaan aset tersebut menurut Wahyudi, berada di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Malteng.

"Penyitaan telah dilakukan pada Sabtu (2/9/2023) pekan kemarin setelah Tim Penyidik Kejari Malteng mendapatkan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023," ungkapnya.

Dijelaskan, luasan tanah milik tersangka Askam yang disita bervariatif  mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar.

“Aset yang disita itu diduga diperoleh atau  dibeli oleh tersangka Askam dengan menggunakan uang korupsi Pengelolaan Dana BOS baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain," jelasnya.

Selain itu pada Senin (4/9/2023), aset milik tersangka Oktovianus Noya juga ikut  disita berupa 1 unit kendaraan roda empat merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4x2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna abu-abu metalik.

"Aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik tersangka Munnaidi Yasin selaku Penyedia yang dalam penguasaan tersangka Oktovianus Noya," katanya.

Tak hanya itu, sampai saat ini tim penyidik Kejari Malteng masih terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tipikor BOS tersebut.

"Dan dari hasil pelacakan aset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya asset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam baik yang dikuasai oleh tersangka Askam sendiri maupun yang dikelola oleh perusahaan kelapa sawit dengan luasan hampir mencapi 100 hektar, serta aset tersangka milik Oktovianus Noya berupa tanah dan kendaraan roda empat," ujarnya .

Terhadap aset-aset yang masih ditelusuri juga penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul asset-aset tersebut.

"Apabila ada kaitannya dengan perkara Tipikor Pengelolaan Dana BOS, maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap asset-aset tersebut," ungkap Wahyudi.

Ia menambahkan, proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap  untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Saat ini ketiga tersangka  kasus korupsi ini kini ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi setelah ditetapkan Kamis (24/8/2023). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!