Sekilas Info

JPU Kejari Malteng Tuntut Rumagia 12 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menuntut Muhammad Rumagia alias Amat, terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Hal itu diungkapkan melalui Kasi Pidum Kejari Malteng, Vector Mailoa melalui Kasi Penkum dan Humas, Wahyudi Kareba  di Ambon, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, JPU Junita Sahetapy menuntut terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhammad Rumagia alias  Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.” ungkapnya .

Selain itu ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan   yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut korban meninggal dunia.

“Hal-hal yang memberatkan yaitu menimbulkan korban meninggal dunia sementara Hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut berupa: 1 unit handphone merek Galaxi A30s warna biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta nomor handphone 085244172144, 1 buah baju kaos tangan pendek warna hijau motif gambar dan bertuliskan beauty, 1 buah jepit rambut warna biru kuning dirampas untuk dimusnahkan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!