Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Tanimbar Ricuh, Ini Penyebabnya
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Kericuhan mewarnai rapat paripurna pengambilan sumpah janji dalam rangka peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sisa masa jabatan 2019 -2024 dari Partai Berkarya, Nikson Lartutul.
Rapat paripurna itu berlangsung di ruang sidang utama Balai Rakyat Kewarbota Saumlaki, Senin (18/9/2023).
Paripurna yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Bupati Ruben B Moriolkossu, Penjabat Sekda Josef Jems Kelwulan beserta para pimpinan OPD, tokoh agama hingga Asisten III Setda Maluku Pitterson Rangkoratat yang mewakili Gubernur Maluku, diwarnai hujan interupsi dari para wakil rakyat.
Mereka meminta Ketua DPRD Deni Darling Refwalu, untuk menskors sidang. Lantaran dianggap paripurna tersebut tidak sesuai tata tertib lembaga dan juga mekanisme aturan.
Bahkan para wakil rakyat ini sempat pula membalikan meja dalam paripurna tersebut. Alhasil, sidang pun ditunda hampir satu jam, dari rencana semula hanya 20 menit.
Namun akhirnya, setelah segala permasalahan internal lembaga DPRD terselesaikan, sidang paripurna inipun kembali digelar dan berlangsung aman dan tertib.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deni Darling kepada wartawan menjelaskan proses PAW ini merupakan dinamika politik.
“Memang sempat terjadi konflik, namun akhirnya bisa teratasi dan berakhir baik. Proses PAW dari Nikson Lartutul yang digantikan Gehasy Rumkedy, pihak DPRD hanya menindaklanjuti surat dari Partai Berkarya yang masuk ke lembaga. Proses itu berjalan di lembaga, dan diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya KPU menjwab surat dari DPRD dan KPU nyatakan telah sesuai mekanisme yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan," jelasnya.
Dalam situasi tersebut, Nikson Lartutul melayangkan surat somasi bahwa dalam kepengurusan Partai Berkarya di pusat terjadi dualisme kepengurusan.
Surat itu juga ke KPU, sehingga pihak KPU berkosultasi ke pusat dan hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada lembaga DPRD secara tertulis. Berdasarkan surat dari KPU itulah, pimpinan DPRD merekomendasikan ke Komisi A. Setelah mekanisme itu jalan, barulah pihaknya menindaklanjuti ke Guberbur Maluku.
"Kita tidak ikut campur urusan partai tetapi dalam surat yang masuk ke lembaga menyebutkan bahwa ada perbuatan Nikson Lartutul berkaitan dengan kelalaian untuk menyetor konstribusi ke partai selama satu tahun," ungkapnya.
Ia menegaskan, lembaga DPRD hanya berpatokan pada aturan dan dari KPU juga. Apabila kedepan, ada proses hukum yang digugat oleh Nikson Lartutul, maka pihak DPRD akan tetap bertangungjawab terhadap masalah ini.
"Silahkan saja berproses hukum. Yang jelas harus digugat itu partai bukan lembaga DPRD," tandasnya. (MT-06)
Komentar