Sekilas Info

Kajati Maluku Sambangi Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Edyward Kaban menyambangi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (25/9/2023).

Ia tiba di Saumlaki guna melakukan supervisi sekaligus sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar.

Kejati didampingi Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kolonel (Chk) Romelto Napitupulu dan Asisten Intelijen Muji Martopo dan rombongan dijemput oleh Kajari Dady Wahyudi beserta jajarannya di Bandara dan langsung menuju kantor korps Adhyaksa setempat guna melakukan briefing singkat sebelum akhirnya melakukan sosialisasi.

"Ini  kunjungan saya yang kedua di Tanimbar. Saya bawa pak Aspidmil tuk sosialisasi kepada jajaran TNI dan Polri," ujarnya.

Menurutnya, bidang pidana militer ini memiliki tugas pokok dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan oknum anggota TNI dengan masyarakat.

Untuk itu sangat penting untuk disosialisasikan mengenai peran bidang pidana militer dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Kejaksaan dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus menjalin kerja sama yang baik untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib.

"Ada 20 dari 33 kejati di Indonesia yang mendapatkan tambahan satu asisten kejati bidang pidana militer dari Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku termasuk di dalamnya," jelasnya.

Kunjungam kerja juga, kata Edyward bertujuan untuk mempererat kerja sama antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum di wilayah Maluku secara umum, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya Polres Kepulauan Tanimbar.

“Sangat pentingnya sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana. Beliau juga menyoroti peran penting bidang pidana militer dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan fungsi bidang pidana militer,” katamya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!