Sekilas Info

Pegawai Pemprov Maluku Ikut Workshop JIPD & SPBE

AMBON, MalukuTerkini.com - Workshop Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD) dan arsitektur Sistim Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE), di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku digelar Senin (25/9/2023).

Sekda Maluku Sadali Ie dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Peterson Rangkoratat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, ada enam ruang lingkup pengaturan SPBE diantaranya tata kelola SPBE, bertujuan untuk menerapkan unsur-unsur SPBE yang meliputi arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur spbe aplikasi SPBE, keamanan SPBE dan layanan SPBE agar dapat dilaksanakan secara terpadu untuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dikatakan, bukti komitmen pemerintah mengakselerasi implementasi unsur-unsur spbe tersebut yaitu dengan diterbitkan Peraturan Presiden nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang mengamanatkan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun arsitektur spbe. Kepala daerah pemerintah menetapkan daerah arsitektur dengan spbe keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023.

Karenanya, dalam rangka penerapan tata kelola pemerintahan yang baik melalui spbe maka mewujudkan di pembinaan piloting penyusunan arsitektur IPPD menjadi indonesia sangat target pada dilaksanakan di tahun 2023, piloting arsitektur spbe dilaksanakan oleh Kemenpan-RB pemerintah provinsi pembinaan penerapan spbe pada kabupaten/kota.

Kegiatan piloting arsitektur SPBE yang dilaksanakan diharapkan keikutsertaan pemerintah menyediakan di provinsi yang dapat maluku ini memaksimalkan

Olehnya, Provinsi Maluku bersama-sama intensif mengenai untuk melakukan kabupaten/kota berkolaborasi dengan rangka mengakselerasi pembangunan SPBE yang berkelanjutan saat ini pemerintah provinsi maluku sudah memiliki Peraturan Gubernur Maluku nomor 98 tahun 2021, tentang Tata Kelola Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik juga telah membangun Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD) yang merupakan bagian dari salah satu unsur infrastruktur SPBE yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Sekda menambahkan, jaringan yang dibangun ini masih terbatas yang terhubung pada 13 lokasi yakni, kantor gubernur maluku sebagai main Hub dengan fasilitas menara 2 tiang radio beserta kecepatan terhubung perangkat radio, internet 100 MBPS dan dengan 10 OPD lingkup kantor gubernur Maluku, lokasi dinas kominfo provinsi maluku, dinas sosial provinsi maluku dan dinas pariwisata provinsi Maluku sebagai Hub, masing-masing dengan jumlah menara 1 tiang radio beserta perangkat radio yang terkoneksi dengan jaringan internet di kantor gubernur.

"Untuk itu  JIPD dapat diperluas ke seluruh perangkat daerah dan kab/kota lingkup pemerintah provinsi maluku, serta terkoneksi dengan jaringan intra  pemerintah (JIP) yang bertujuan menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antara pusat dan daerah," ungkapnya.

Sekda berharap melalui  kegiatan piloting arsitektur SPBE ini sangat diharapkan pemerintah provinsi maluku maupun pemerintah daerah kabupaten/kota masing- masing dapat menyelesaikan penyusunan arsitektur SPBE yang mencakup 6 referensi dan domain arsitektur secara lengkap yaitu proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE menjadi arsitektur SPBE pemerintah daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah sebelum berakhir tahun 2023. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!