PN Ambon Vonis Penyelundup Kanguru 1,3 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Muhamad Yusuf terdakwa penyelundup tujuh ekor kanguru pohon (dendrolagus inustus) endemik Papua divonis 1,3 tahun penjara.
Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Orpha Marthinda didampingi dua hakim anggota pada sidang yang berlangsumg di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (3/10/2023).
Terdakwa yang merupakan warga Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu dinyatakan bersalah tertangkap menyelundupkan tujuh ekor Kangguru Pohon endemik Papua.
Hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 2 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tandas hakim.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Hakim menyampaikam, terkait barang bukti berupa 7 ekor kanguru pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukan pada 6 kandang besi dengan kondisi 6 kanguru dalam keadaan hidup seluruhnya dilepas liarkan ke alam habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1, tahun 6 penjara, denda Rp 2 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Senin (15/5/2023) pukul 08.00 WIT.
Menurut JPU peran terdakwa yang merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
Saat itu, Luke kemudian memberikan bantuan jasa kepada terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa 7 ekor Kanguru Pohon untuk dinaikkan ke KM Dobonsolo.
Saat itu, beber JPU terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan langsung meminta bayaran Rp 1,7 juta untuk kanguru tersebut kemudian Luke menyetujuinya kemudian terdakwa mengangkut hewan endemic papua tersebu demgan menggunakan 4 tas tertutup.
“Setelah berhasil membawa ke 7 hewan tersebut kemudian terdakwa lalu menuju ke Dek 6 tepatnya di dalam kamar nomor 6018 yang sudah terdapat Luke yang berada di dalam kamar,” ujar JPU lagi.
Ketika tiba di kamar, Luke meminta terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah RP 3 juta dan terdakwa kemudian menyutujui hal tersebut.
Sayangnya, saat tiba di Ambon digagalkan personel Polsek KPYS Ambon dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan terdakwa langsung ditahan.
“Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5 didatangi oleh Petugas BKSDA bersama anggota Polsek KPYS Ambon ditahan,” jelasnya. (MT-04)
Komentar