Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku berhasil ditangkap Anwar Sely alias Anu dan Febryanto Sangadji alias Ebo.
Tindak pidana curanmor dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi yaitu Dusun Kamiri, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon berupa satu unit sepeda motor : Yamaha Fino dan di Rumah Makan 88, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon berupa sepeda motor Mio M3.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Beli melalui Kasi Humas Polresta, Ipda Janete S Luhukay, di Ambon, Senin (9/10/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus ini atas laporan Laporan Polisi Nomor LP/B/411/X/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 5 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/156/X/2023/ Reskrim, tanggal 5 Oktober 2023 sehingga Kasat Reskrim langsung menggerakkan tim busernya untuk melakukan penangkapan.
"Terungkapnya aksi ini berawal dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Ambon dengan tersangka Liberatus Oratmangun alias Adit, kemudian personel Buser melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku baru bernama Anwar Sely Alias Anu, warga Negeri Lima, kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku tengah," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, katanya, tim Buser mengecek keberadaan pelaku Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 08.00 WIT yang mana saat itu pelaku berada di Negeri Morela, sehingga pelakupun berhasil di ringkus di Morela sekitar pukul 21.00 WIT.
"Berdasarkan hasil pengembangan pelaku mengakui melakukan beberapa aksi curanmor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama dengan dua orang pelaku lainnya yaitu Febryanto Sangadji alias Ebo dan S Nyongker (nama panggilan)," katanya.
Tim Buser, menurutnya, langsung melakukan pencarian keberadaan para pelaku.
“Pelaku Ebo kabur ke Desa Waprea Kabupaten dan berhasil diciduk Sabtu (7/10/2023) pukul 13.30 WIT saat pelaku tiba di pantai Desa Waprea. Usai ditangkap, pelakupun dibawa kembali ke Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara pelaku Nyongker sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan pelacakan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku sebanyak 2 unit sepeda motor.
“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan dan atau Pencurian Juncto Perbarengan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” rincinya. (MT-04)
Komentar