Jaksa Tuntut Pencuri Sound System Mobil di Ambon 6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Samsudin Silawane alias Udin kabel, terdakwa pencurian sound system mobil di Kota Ambon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Ambon, Donald Retob dengan pidana 6 tahun penjara.
Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin majelis hakim diketuai Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/10/2023).
JPU menyebutkan, terdakwa yang merupakan residivis telah berulangkali melakukan tindakan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system.
JPU kemudian meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa sesuai dengan yang perbuatan terdakwa.
“Menuntut supaya majelis Hakim menyatakan terdakwa Samsudin Silawane alias Udin kabel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsudin Silawane alias Udin kabel dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tandas JPU.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa, 1 buah Doubel Din Merk Kenwood warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Farlan Risal alias Alan, 1 buah power monoblock merk ampliver ultra drive warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rudy Akyuwen alias Rudy, 1 buah double din merk Pioneer AVH warna silver, 1 buah parametric merk intersys warna hitam, 1 buah power monoblock merk performa competition warna silver dan 1 buah power 4 ch merk DS type BLX warna putih Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Mirayati Latuconsina
Kemudian, 1 buah double din merk Nakamichi warna silver dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Syarifudin Kurdin alias Nyong, 1 buah power monoblock merk PCA Soundmate warna hitam, 1 buah subwofer merk Diablo Venom warna hitam, 1 buah layar monitor merk Evo warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Geovano Marlessy, 1 buah cross over merk performa MPX warna hitam. BB dikembalikan kepada terdakwa, sisanya dimusnahkan dan 1 buah cross over merk performa MPX warna hitam; - 1 buah parametric merk Performa Amplifier warna hitam, 1 buah power monoblock merk La Audio warna orange, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rudy Manikuley, 1 buah double din merk F8 warna silver, 1 buah parametric merk Marcopolo warna hitam, 1 buah subwofer merk buday dominitions warna hitam, 1 buah power 4 ch merk buday dominations warna hitam kuning. Selain itu, 1 buah power monoblock merk buday domination warna hitam kuning dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Eltha Lebie Audrie Oersepuny Alias Eltha.
Ada juga 1 buah power monoblock merk Mohican warna hitam, 1 buah layar android merk DHD warna hitam, 1 buah subwover merk La Audio warna hitam dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Melkias Mozes Lohy alias Melky, 1 buah power monoblok merk Momentum warna hitam dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kevin Franklin Leimena Alias Kevin dan 1 buah Doubel Din Merk AVT warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gilyon Dadiara Alias Gilyon.
1 buah speaker merk xpload warna hitam, 1 buah power suara tengah merk a/d/s warna hitam, 1 buah power monoblock merk Xbass warna hitam, 1 buah kilckwofer merk acoustic warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Christian Latupeirissa alias Kres, 1 buah power ampli merk Audiophile warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Wiliam Marty Kastanya Alias Wili serta 1 buah switer warna hitam, 1 buah celana Panjang jeans warna biru tua, 1 buah obeng dengan pegangan terbuat dari karet berwarna merah putih dan bercorak Bintang, 1 buah karung berwarna putih, Dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Pledoi/pembelaan terdakwa. (MT-04)
Komentar