Sekilas Info

Karantina Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Nuri

AMBON, MalukuTerkini.com - Karantina Ternate melalui Wilayah Kerja Sanana mengamankan puluhan burung Nuri dilindungi.

Sebanyak 16 ekor Nuri Kasturi (Lorius garrulus) dan 10 ekor Nuri Merah (Eos bornea) diamankan petugas karantina di KM Aqua Star asal Pulau Obi yang hendak dilalulintaskan ke Banggai, Sulawesi Tengah.

“Puluhan burung ini kami temukan saat dilakukan pengawasan kapal, ketika kami melakukan pengecekan di dalam kapal terdengar suara kicauan burung sahut-sahutan. Setelah kami telusuri, terdapat burung Nuri yang tidak diketahui siapa pemilknya,” ungkap Arief selaku penanggung jawab wilayah kerja Sanana dalam keterangannya, Minggu (22/10/2023).

Ia menjelaskan, Nuri Kasturi dan Nuri Merah merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Puluhan burung dilindungi tersebut kemudian dilakukan penahanan oleh karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dinyatakan sehat kemudian diserah terimakan ke BKSDA Resort Sanana untuk direhabilitasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Tasrif menjelaskan menjaga satwa dilindungi dari Tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Karantina terus bersinergi bersama BKSDA sehingga dapat lebih optimal mencegah pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan dan satwa liar/langka secara illegal,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!