Rudapaksa Keponakan, Warga Ambon Divonis 14 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terjadap CS, terdakwa tindak pidana persetubuhan dan rudapaksa secara berlanjut terhadap keponakan di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismail Wael masing-masing selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (24/10/2023).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP," tandas ketua majelis hakim.
Selain pidana badan, hakim juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan diri terdakwa karena perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban sejak berlanjut hingga masih duduk di bangku SMP dan SMA. Selain itu terdakwa juga merupakan paman atau keluarga dekat dengan korban.
Sedangkan yang meringankan diri terdakwa, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis hakim ini juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Novi Temaar yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, dalam persidangan terungkap kalau korban saat masih duduk di kelas tiga bangku SMP disetubuhi oleh empat pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Atas vonis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Tita JA Sahetapy menyatakan pikir-pikir. (MT-04)
Komentar