Karantina Ternate Musnahkan Unggas Ilegal
JAILOLO, MalukuTerkini.com - Karantina Ternate melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 9 unggas dewasa asal Manado – Sulawesi Utara yang dilarang pemasukannya ke wilayah Maluku Utara.
Unggas ini ditemukan dalam bentuk tentengan oleh pejabat Karantina ketika melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 tahun 2007 tentang pengendalian lalulintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.
“Tentunya mengacu pada peraturan tersebut unggas ini dilarang masuk dan dilakukan Tindakan pemusnahan untuk menghindari tersebarnya hama penyakit hewan dilakukan tindakan pemusnahan berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019,” ungkap Kepala Karantina Ternate, Tasrif dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Tasrif mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh pada aturan perkarantinaan, melaporkan setiap komoditas yang akan dilalulintaskan guna menjaga Maluku Utara bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina.
“Pemusnahan untuk unggas dewasa telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan serta disaksikan oleh KP3 Pelabuhan Jailolo dan UPP Jailolo,” ujarnya. (MT-04)
Komentar