Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Ambon Dapat Alokasi Insentif Fiskal

AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan berupa Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 dari Pemerintah Pusat atas keberhasilan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Piagam penghargaan Alokasi Insentif Fiskal dengan nilai Rp 6.156.956.000 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres ), KH Ma'ruf Amin dan diterima Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (9/11/2023)
Wapres saat penyerahan berharap agar penghargaan ini dapat mendorong kinerja pemerintah daerah menjadi lebih baik lagi, serta memperluas jangkauan program di daerah bagi kelompok keluarga miskin.
Selain itu ia juga meminta agar pemda yang memperoleh isentif dapat memanfaatkannya untuk meneruskan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024.

“Maksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” pintanya.
Semetara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengakui pemkot pada tahun 2023 telah memenuhi 2 (dua) indikator untuk mendapatkan insentif dari Pempus, yakni terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, dan kemampuan daerah untuk penyerapan belanja daerah.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja jajaran Pemkot, sehingga menjadi motivasi semua aparatur.
"Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama sehingga patut diapresiasi,' ujarnya.

Ia menegaskan Alokasi Insentif ini dapat diperuntukan untuk hal-hal yang berkaitan demgan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.
"Minimal dengan insentif ini jika ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target setidaknya bisa tertutupi dari situ,' tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penerima penghargaan Alokasi Insentif Fiskal kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdiri dari 7 pemerintah provinsi dan 19 pemerintah kabupaten/kota. (MT-05)










Komentar