Satu Tersangka Korupsi Dana BOS Disdikbud Malteng Digiring ke Rutan
AMBON, MalukuTerkini.com - Satu lagi tersangka korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020 - 2022 diserahkan ke jaksa.
Tersangka FLS merupakan Operator Dana BOS di Kabupaten Malteng Tahun 2020-2022 diserahkan Selasa (21/11/2023).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas sudah lengkap.
Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023) menyampaikan adanya penyerahan tahap II Perkara Dana BOS atas nama tersangka FLS yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai penambahan tersangka oleh Penyidik Kejari Malteng dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS pada Disdikbud Kabupaten Malteng Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 tersebut.
“Hari ini Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIT bertempat di Kantor Kejari Malteng telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejari Malteng pada Penuntut Umum atas nama tersangka FLS,” jelas Wahyudi .
Tersangka FLS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama para tersangka lainnya yakni “AT”, “ON” dan “MY”, yang masing-masing telah dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, yang oleh perbuatan mereka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“FLS saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari mulai tanggal 21 November - 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon,” ungkapnya
Terhadap dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (MT-04)
Komentar