Akhirnya Negeri Batu Merah Miliki Kepala Pemerintah Definitif
AMBON, MalukuTerkini.com – Usai melewati proses yang begitu panjang, akhirnya Negeri Batu Merah memiliki Kepala Pemerintah Negeri (KPN) yang definitif.
Berdasarkan SK Wali Kota Ambon nomor 1821 tahun 2023, maka Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Ali Hatala sebagai KPN Batu Merah di Balai Kota Ambon, Senin (11/12/2023).
Wattimena dalam sambutannya, mengatakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan di NKRI dengan cara mendelegasikan tugas fungsi dan kewenangan sebagian pemerintah dibawahnya.
“Karena itu, dalam struktur pemerintahan yang ada baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota sampai dengan pemerintah Desa,Negeri Kelurahan dilakukan semata-mata untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dan seluruh program pemerintah bisa dilakukan sampai ke tingkat yang paling bawah,” katanya.
Dalam rangka itu, jelasnya, berbagai regulasi mengatur tentang tugas pokok fungsi dan kewenangan masing-masing jenjang pemerintahan di Kota Ambon untuk tingkat pemerintahan yang terendah adalah raja atau KPN, kepala desa dan lurah dimana masing-masing diatur dengan aturannya sendiri-sendiri.
“Khusus untuk raja atau KPN kita diatur dengan peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan kepala pemerintahan negeri," jelasnya.
Dikatakan, pemkot menyadari dalam proses untuk pemerintahan definitif ada banyak soalnya yang dialami karena seluruh negeri-negeri yang ada di Kota Ambon harus bersepakat untuk menghadirkan raja definitif.
"Persoalan yang kita alami sehingga sampai hari ini masih ada lima negeri yang belum memiliki raja defenitif. Olehnya itu, pemerintah kota sungguh-sungguh menghargai proses adat yang berlaku pada masing-masing Negeri adat itu, kami tidak memilih untuk mengintervensi atau mencampuri urusan adat kami menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing negeri untuk mengurus, mengaturnya dan ketika tiba pada kesepakatan maka pemerintah kota akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, pemkot dari awal tidak pernah mau campur urusan adat tetapi perlu diingat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah akan menjadi dasar pemkot dalam pengambilan keputusan.
"Jika pengadilan memutuskan kita akan mengikuti dan ini ada jejak digitalnya, pernyataan saya ini konsisten dari awal sampai hari ini, lagi-lagi kami tidak campur urusan adat tetapi jika keadilan yang kita yakini di dunia adalah pengadilan. Jadi ketika pengadilan memutuskan dan inkrah maka pemkot hanya tinggal mengikuti dan mengeksekusi supaya jangan ada pikiran-pikiran yang menyatakan pemkot berpihak. Saya yakin sungguh bahwa ada pihak yang belum bisa menerima keputusan ini tetapi saya ingatkan setiap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kita tidak bisa melawannya selain melakukan jalur pengadilan," tandasnya. (MT-05)
Komentar