Rekam Wanita Mandi, Umar Riring Dituntut 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Umar Riring (23) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleuw dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan JPU Isabela Ubleuw disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (8/1/2024) dipimpin oleh Marta Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi dua Hakim anggota lainnya.
JPU menyatakan, terdakwa Umar Riring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tandas JPU
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa supaya membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sekedar diketahui, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang merekam seorang wanita yang sementara mandi terjadi Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIT di Kota Ambon. (MT-04)
Komentar