Sekilas Info

Rekam Wanita Mandi, Umar Riring Dituntut 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Umar Riring  (23) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Isabella Ubleuw  dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan JPU Isabela Ubleuw disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (8/1/2024) dipimpin oleh  Marta Maitimu sebagai Hakim ketua di dampingi dua Hakim anggota lainnya.

JPU menyatakan,  terdakwa Umar Riring  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama  4  tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar  terdakwa tetap ditahan,” tandas JPU

Selain pidana badan, JPU  juga menghukum terdakwa  supaya membayar  pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis Hakim  kemudian menunda  persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sekedar diketahui, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang merekam seorang wanita yang sementara mandi terjadi Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIT di Kota Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!