Polisi Serahkan Dua Tersangka Penyelundup Senpi ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon menyerahkan berkas dua tersangka penyelundup senjata api (senpi) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan tahap II terhadap dua tersangka dan barang bukti dilakukan Kamis (11/1/2024) oleh Kanit Reskrim Aiptu Haris Manuputty dan penyidik Reskrim dikantor Kejari Ambon dan diterima oleh JPU Donald Rettob.
Hal itu diungkapkan Kapolsek KPYS AKP Julkisno Kaisupy, Jumat (12/1/2024).
Kapolsek menjelaskan dua tersangka yang diserahkan yaitu Jerry Loupatty alias Jeri (52) dan Fredi Latupeirissa alias Edi (43)
"Kemarin penyidik Unit Reskrim Polsek KPYS dipimpin oleh Kanit Reskrim sudah menyerahkan tahap II tersangka dan batang bukti kasus penyelundupan senpi kepada jaksa," jelas Kapolsek.
Kedua tersangka, katanya, dijerat pasal melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan turut serta melakukan tindak pidana dan atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam masing-masing: 2 pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen dan 1 pucuk senjata api laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai.
Ada juga 58 amunisi tajam ss1 buatan Pindad kaliber 5.56 mm, 4 buah pen penyangga senjata api rakitan, dan buah handphone merek Nokia warna hitam tanpa kartu telepon.
Kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (13/11/2023) dini hari di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. (MT-04)
Komentar