Sekilas Info

Jaksa Kembali Cecar 5 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi  Maluku).

Pemeriksaan dilakukan  oleh tim penyelidik di kantor Kejati Maluku, Selasa (23/1/2024).

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,  Aizit P Latuconsina di Ambon, Selasa (23/1/2023) menjelaskan kelima  orang tersebut adalah FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Kelimanya dimintai keterangan sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai ketua dan anggota PPHP dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 (dua) unit.

Sebelumnya, Senin (22/1/2024) tim penyelidikan juga sudah  memeriksa sebanyak 5 orang saksi dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan rumah khusus pada BP2P Maluku tahun 2016.

Kelima saksi masing-masing AP selaku PPK,  DS (Direktur CV Karya Utama selaku penyedia), JN (Direktur CV Prima Konsultan selaku konsultan pengawas),  IM (Bendahara BP2P) dan  NMH (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

Latuconsina menjelaskan, Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.

"Perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya,"  jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!