Pemkot Ambon Tindak Lanjuti LHP BPK, Ini Penjelasan Sekkot
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse selaku Pengguna Anggaran (PA) merujuk pada laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dirilis oleh BPK-RI tertanggal 12 Januari 2024 lalu.
“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan pada Pemkot Ambon sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada SKPD Sekretariat Kota Ambon maka saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga publik mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” kata Ririmasse di Balai Kota, Selasa (23/1/2024).
Ia merincikan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran 20022 dan 2023 berjumlah 30 temuan serta 83 rekomendasi.
“Rekomendasi-rekomendasi ini telah kami tindaklanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang kita sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi; berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan; termasuk temuan belanja modal Tahun Anggaran 2023, yang dalam penyelesaian. Untuk tindaklanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses, oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” rincinya
Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku, sebab telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Ambon.
Ia juga mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK- RI Perwakilan provinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir.
“Pemeriksaan, BPK ini menghasilkan "temuan" berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan; selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada kita untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tugas pemkot untuk dapat menindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 dan 2023, maka pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. (MT-05)
Komentar