1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pelayanan Publik Pemkot Ambon Masuk Zona Hijau

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masuk kategori predikat zona hijau (Kategori tertinggi).

Kinerja pelayanan publik di Kota Ambon masuk Zona Hijau dengan nilai 89,03.

Piagam penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 tersebut diserahkan Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu kepada Pejabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Pattimura Park, Ambon, Selasa (30/1/2024).

Wattimena dalam sambutannya, mengaku pemkot memiliki tiga tugas besar yaitu memastikan terselenggaranya pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di Kota Ambon.

Khusus untuk pelayanan publik semuanya memiliki standar, prosedur, mekanisme yang mesti di penuhi jika pelayanan publik itu maksimal.

“Oleh karena itu, pencapaian kinerja kita dalam pelayanan publik itu mesti dilakukan dalam tahapan-tahapan secara baik, tersistematis dan terintegrasi secara awal. Proses menuju kepada optimalisasi pelayanan publik itu kemudian menghasilkan kinerja yang dinilai oleh Ombudsman. Tahun lalu kita zona kuning pada survei tahun 2022, dan sekarang 2023 kinerja kita dapat zona hijau artinya Kota Ambon sudah berjalan baik pada proses pelayanan publik yang dinilai dan diwakili oleh OPD-OPD yang ada," ungkapnya.

Ia berharap, predikat yang diberikan menjadi motivasi kepada ASN untuk terus meningkatkan kinerja terutama pada pelayanan publik.

"Saya pernah sampaikan kita tidak pernah mengejar penghargaan tapi apresiasi yang diberikan atas kinerja kita patut kita syukuri dan menjadi kebanggaan bagi kita semua," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan pelayanan publik merupakan prestasi yang dilakukan bersama dan ini juga harus menjadi contoh.

"Mudah-mudahan Ambon tidak hanya terbaik di Maluku tapi juga di Indonesia, saya yakin itu bisa dilakukan," ujarnya..

Ia menjelaskan, Ombudsman RI mempunyai fungsi bagaimana mengawasi pelayanan publik agar bisa berjalan dengan baik.

"Pelayan publik bisa baik jika semua bisa berkolaborasi agar kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah dan penyelenggara negara. Kita semua punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," jelasya.

Sebagaimana dietajil peniliaian kepatuhan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, telah dilakukan beberapa waktu yang lalu terhadap 5 OPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), seta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Puskesmas; Poka dan Puskesmas Karang Panjang. (MT-05)

Berita Lainnya