Jaksa Tuntut Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) menuntut Fritzs Lucas Sopacua dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa yang merupakan operator tim manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng tahun 2020-2022 ini dituntut, dalam sidang di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).
Tuntutan JPU Junita Sahetapy yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Malteng disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota masing-masing Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.
Dalam amar tuntutan, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
"Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tandas JPU.
Terdakwa menurut JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Atas tuntutan itu, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan Rabu (7/2/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (MT-04)
Komentar