Karantina Maluku Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik
NAMLEA, MalukuTerkini.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan (Satpel) Namlea kembali menggagalkan penyelundupan satwa endemik Maluku yang akan diberangkatkan ke Kawasan Barat Indonesia.
Satwa jenis Nuri Maluku dan Burung Perkici dengan jumlah 16 ekor ini diselundupkan menggunakan kemasan air mineral dan kardus dengan berbagai ukuran.
Burung-burung tersebut hendak diselundupkan dari Pelabuhan Namlea dengan menggunakan kapal KM Dorolonda, Minggu (4/2/2024).
Beruntung, dengan sigap, Karantina Maluku satpel Namlea serta instansi vertikal seperti Pelni, TNI, dan KP3 berhasil menemukan dan membongkar sebuah tas yang berisi belasan satwa khas Maluku ini.
“Penyelundupan satwa liar yang merupakan satwa endemik Maluku memang sering ditemukan dan dilakukan dengan alasan sebagai oleh-oleh dari Namlea,” jelas Gunawan, pejabat Karantina Hewan yang bertugas di Satpel Namlea dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).
Ia mengaku pihaknya harus selalu sigap dan siaga untuk terus menjaga agar keanekaragaman hayati khususnya wilayah Pulau Buru ini terus ada dan tidak berkurang karena diselundupkan.
“Seluruh satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA resort Pulau Buru untuk dapat dimonitoring lebih lanjut,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, berharap masyarakat dapat bekerjasama dan patuh aturan Karantina sesuai dengan amanat UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami sebagai Badan Karantina Indonesia juga memiliki tugas menjaga Tumbuhan Satwa Liar/Langka di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhamn yaitu mengenai tujuan penyelenggaraan Karantina,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar