Korban TPPO di Tanimbar Dipulangkan Dari Rumah Aman
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Korban anak terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di bulan Januari 2024 kemarin dipulangkan dari rumah aman ke orang tuaya.
Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, menemukan MMR yang merupakan anak dibawah umur dijual oleh EKM yang menjadi tersangka untuk melayani lelaki hidung belang.
Dalam perkara dimaksud, EKM sebagai tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Sementara anak korban MMR sebelumnya diamankan pada rumah aman yang dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak.
Akhirnya setelah dirasa selesai menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Tanimbar maka yang bersangkutan harus dipulangkan kepada orang tua/walinya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, di Saumlaki, Kamis (8/2/2024), mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini.
Selain memproses hukum pelaku, pihaknya juga melakukan pendampingan serta mengawal proses pengembalian anak korban kepada orang tua/wali.
“Proses itu tentunya dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan dinas terkait, diantaranya Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam proses tersbeut, awalnya korban telah dipertemukan dengan ibu kandungnya untuk melihat kondisi dan serta mengetahui respon dari ibu kandungnya atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk melihat masa depannya,” ungkap Handry.
MMR adalah seorang anak yang memiliki latar belakang suram dan sangat memprihatinkan, ia dilahirkan dari pasangan yang bukan suami istri sah. Sejak usia 5 bulan, ia harus tinggal dengan Orang tua angkatnya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Tanimbar Utara, dengan hidup penuh keterbatasam.
Beberapa kali ia menceritakan sudah mengalami pencabulan oleh orang terdekat dan bahkan adanya percobaan pemerkosaan dari ayah angkatnya ketika memasuki bangku SMA di Saumlaki, hingga kemudian ia harus tinggal menumpang dari satu teman ke teman yang lainnya.
Pada pertengahan tahun 2023, ibu angkatnya meninggal dan tidak ada lagi yang menunjangnya secara ekonomi. Akibat tidak memiliki uang, sehingga anak korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang hingga kemudian hal itu berlanjut saat pihak kepolisian dapat mengamankan tersangka EKM yang ketika itu mengantarkan anak korban yang diperdagangkan untuk melayani Hasrat seksual seorang laki-laki hidung belang.
“Menyikapi persoalan tersebut ketika awal penanganan, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan maka kemudian anak korban dapat ditangani dengan baik, yang mana pihak Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan memberikan perlindungan dan konseling pasca kejadian, sementara itu pihak Dinas Sosial melakukan assesment guna kedepannya anak korban dapat terus mendapatkan perhatian dan memiliki masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
Saat ini, katanya, anggota Unit PPA bersama Dinas terkait dan atas dukungan pemerintah desa setempat telah menyerahkan anak korban tersebut kepada ibu kandungnya yang berada di Kecamatan Tanimbar Utara untuk selanjutnya ia dapat melanjutkan masa depannya. (MT-06)
Komentar