Sekilas Info

Mediasi Damai Tercapai, Satu Casis Tamtama Brimob asal Polda Maluku tak Jadi Dicoret

AMBON, MalukuTerkini.com - Proses penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dengan Tersangka Faizul Rahman alias Rifai, calon Tamtama Brimob Polri, terhadap korban Zulham alias Ajul, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.

Mediasi perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Mapolsek Sirimau, Ambon, Sabtu (11/2/2024) sekira pukul 13.15 WIT.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka.

Kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian sesuai surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak.

Pihak pelaku juga telah menyetujui semua isi perjanjian, dan kedua belah pihak menandatangani beberapa dokumen antara lain, Permohonan Pencabutan Perkara; Berita Acara Pencabutan Perkara; Surat pernyataan tidak akan menuntut; dan Surat kesepakat bersama ditandatangani.

Terkait dengan adanya kesepakatan penyelesaian perkara tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sekecil apapun, karena, setiap pelanggaran yang dilakukan ada proses hukum dan konsekwensi hukumnya bisa merugikan pelaku atau keluarganya.

Polda Maluku memberikan ruang mediasi untuk kedua pihak dan dengan tercapainya kesepakatan damai itu, Kapolda memulihkan status casis tersebut dan mengingatkan kepada Rifai agar tidak lagi mengulangi perbuatannya kepada siapapun.

"Kejadian tersebut harus diambil hikmahnya untuk tidak terjadi lagi, silahkan mengikuti pendidikan (Tamtama Brimob Polri) dan jangan buat pelanggaran lagi baik selama di pendidikan ataupun nanti sudah lulus menjadi anggota Polri untuk tidak arogan, kamu harus berterima kasih kepada korban, karena kamu bisa berangkat pendidikan karena adanya pengertian dan keikhlasan korban untuk menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan," tandasnya.

Satu Casis Tamtama Brimob Asal Polda Maluku Terancam Gugur, Ini Penyebabnya

Sebagaimana diketahui, Rifai merupakan casis Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Sayangnya, ia terancam dicoret akibat perbuatan pidana yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan kronologinya. kasus pidana yang diduga dilakukan Rifai yaitu penganiayaan bersama. Ia tidak sendiri, tetapi diduga bersama adik kandungnya KA alias Adi. Kakak beradik ini diduga menganiaya Z alias Ajul. Perbuatan mereka menyebabkan Ajul mengalami luka memar dan luka robek di kepala.

"Kasus pidana ini sebenarnya telah terjadi sejak tanggal 24 Februari 2021. Pelaku dan korban ternyata bertetangga, rumah mereka hanya bersebelahan di kompleks Kepala Air, Batu Merah Dalam RT 001 RW 014, Kecamatan Sirimau Ambon," kata Ohoirat di Ambon, Jumat (9/2/2024).

Tak terima dianiaya, korban Ajul  langsung melaporkan kedua kakak beradik itu ke Polsek Sirimau. Perkara ini teregistrasi dengan laporan polisi nomor LP-B/21/II/2021/Sek Sirimau/Resta Ambon, tanggal 24 Februari 2021. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!