Hakim Vonis Anak Ketua DPRD Ambon 4 Tahun Bui

AMBON, MalukuTerkini.com - Abdi Aprizal Shehaan alias Abdi divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Rafli Rahman Sie, Minggu (30/7/2023) lalu sekitar pukul 21.10 WIT bertempat di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Vonis majelis hakim ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024) dipimpin oleh Harris Tewa selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.
Hakim menyatakan terdakwa Abdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan matinya orang melanggar pasal pasal 354 ayat 2 jo pasal 351 Atau ke dua, diancam pasal 359 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Abdi Aprizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan diri terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Terhadap putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir. (MT-04)
Komentar