Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat di Ambon Dituntut 20 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com – Ayah bejat berinisial MT dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda, dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sidang tuntutan ayah bejat yang merupakan terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (20/2/2024) dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Martha Maitimu.
Menurut JPU, Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JPU membeberkan, sesuai fakta persidangan, ayah bejat itu terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandunganya sendiri hingga hamil sebanyak empat kali.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tandas JPU dalam tuntutannya.
JPU menyatakan hal memberatkan diri terdakwa, adalah terdakwa merupakan ayah kandung korban. Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh ayah bejat ini diketahui dari laporan warga.
Kejadian itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat terdakwa berulang kali sejak 2017, hingga korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengannya. (MT-04)
Komentar