Sekilas Info

7 Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar di Ambon, Ini Rinciannya

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak tujuh unit sepeda motor terjerat razia personel gabungan yang melakukan patroli dan razia balap liar di Ambon, Selasa (20/2/2024) malam hingga Rabu (21/2/2024) dini hari.

Patroli ini merupakan Gabungan Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersam Ditlantas Polda Maluku dalam rangka antisipasi balapan liar yang marak terjadi di kota Ambon.

Patroli dimulai Pukul 23.00 WIT hingga Rabu (21/2/2024) pukul 03.00 WIT  dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda antar sesama klub motor (kelompok pemuda) di jalur jalan raya di  Kota Ambon.

Patroli dipimpin oleh Kabag Operasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kompol Johanis Titus, didampingi oleh Pawas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya, AKP La Maru, Ipda Larry Nussy bersama Iptu Alfons Peilow (Pawas Ditlantas Polda Maluku) dengan melibatkan 38 personel dari Polresta dan Ditlantas Polda Maluku.

"Pelaksanaan Patroli dilaksanakan pada lokasi - lokasi yang sering digunakan untuk nongkrong nongkrong para Pemuda dan merupakan jalur jalan yang sering dilakukan balap liar oleh kelompok pemuda," jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay di Ambon, Rabu (21/2/2024).

Ia menjelaskan, patroli disasarkan di Jalan AY Patty,  Jalan DI Panjaitan, Mardika Jl. Tulukabessy, Jl. Jenderal Soedirman Batu Merah - bawah JMP, Jalan Rijaly, Jalan Pattimura, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yan Paais (Soaema), Jalan Sultan Hairun, Jalan Philip Latumahina.

Pelaksanaan patroli ditindaklanjuti dengan penindakan dengan menempatkan Personil pada beberapa titik di ruas jalan Jalan Yan Paais (Gang Pos) – Jalan Yan Paais.

"Sasarannya Kelompok pemuda yang secara berkelompok mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan/balap liar yang tidak tertib berlalu lintas sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kelompok pemuda yang kendaraan roda dua dengan knalpot brong," ungkapnya.

Dikatakan, selama pelaksanaan patroli dapat mencegah aksi balap liar dan kebut-kebutan yang sering dilakukan oleh kelompok pemuda di seputaran Kota Ambon.

“Saat razia telah dilakukan penindakan  terhadap  para pelanggar yg diduga menjadi bagian dari kelompok pemuda yang sering melakukan aksi balap liar maupun terhadap pelanggar yang kendaraannya menggunakan knalpot brong.

Selama proses razia ada penindakan dan penilangan terhadap  7 unit sepeda motor, yaitu:

  1. Sepeda motor Honda Vario DE 3562 LJ warna biru
  2. Sepeda motor Honda DE 5190 NL warna putih pink
  3. Sepeda motor Suzuki DE 4399 AE warna silver oranye,
  4. Sepeda motor Honda GL DE 3338 AE warna biru
  5. Sepeda motor Yamaha Vega RR Nomir Polisi DE 2015 LT warna putih hitam
  6. Sepeda motor Yamaha Aerox Nomor Polisi DE 2470 NP warna cokelat
  7. Sepeda Motor Yamaha Genio Nomor Polisi DE 4199 NO warna hitam merah

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!