Polisi ‘Blacklist’ SKCK 7 Pelaku Balap Liar di Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku dan jajaran mulai melakukan kegiatan penindakan terhadap balapan dan kebut-kebutan liar.
Pada Rabu (21/2/2024) dini hari, tercatat sebanyak 7 pelaku balap liar diamankan di ruas jalan Jenderal Sudirman (depan Pos Lantas) dan jalan Rijali (depan Mapolda Lama), Kota Ambon.
Selain diproses sesuai hukum yang berlaku, identitas para pelaku juga didata dan akan dimasukan dalam catatan SKCK yang bersangkutan bahwa dirinya pernah melanggar hukum.
"Kegiatan penindakan kebut-kebutan liar akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dan sebagai target operasi untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat umum," tandas Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu (21/2/2024).
Kapolda mengaku, balapan liar di jalan raya pada tengah malam sudah banyak menjatuhkan korban sia-sia. Selain itu kegiatan kumpul-kumpul tengah malam tanpa alasan yang jelas, dapat berpotensi terjadinya kriminalitas bahkan konflik antar masyarakat.
"Saya sudah memerintahkan untuk tindak dan proses hukum para pelaku balap liar tersebut dan datakan serta lakukan pencatatan di SKCK perorangan bila yang bersangkutan mengurus SKCK di Polri," ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini.
Ia mengatakan, pelaku balap liar yang memiliki catatan di SKCK bahwa Ia pernah melanggar hukum, akan menjadi resikonya sendiri. "Tentu itu akan menyulitkan para pelaku itu sendiri nantinya, di tengah makin selektifnya perusahaan atau instansi yang ingin menerima pekerja atau pegawai yang memiliki catatan atau perilaku yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum," kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pemerhati sosial yang memberikan dukungan terhadap hal tersebut sebagai upaya memberikan ketentraman dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di jalan raya.
"Karena hal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa ada solusi tegas dan terukur, tidak hanya sebatas pembinaan-pembinaan yang sudah berkali kali dilakukan oleh Polri, tapi kemudian dilanggar lagi oleh para pelaku tanpa adanya sangsi hukum yang tegas," ungkap Lotharia Latif yang pernah menjabat Kepala Korpolairud Baharkam Polri ini.
Kepada Pemerintah Daerah. Kapolda juga mengimbau agar turut aktif dalam menangani persoalan tersebut.
"Peran orang tua juga sangat penting untuk mengingatkan dan menjaga anak dan keluarganya, sehingga tidak terlibat balapan dan kebut-kebutan liar yang nantinya malah merugikan masa depannya sendiri," ujar Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri ini.
Sebagaimana diketahui, selama proses razia di wilayah Ambon yang berlangsung Selasa (20/2/2024) malam hingga Rabu (21/2/2024) dini hari ada penindakan dan penilangan terhadap 7 unit sepeda motor, yaitu:
- Sepeda motor Honda Vario DE 3562 LJ warna biru
- Sepeda motor Honda DE 5190 NL warna putih pink
- Sepeda motor Suzuki DE 4399 AE warna silver oranye,
- Sepeda motor Honda GL DE 3338 AE warna biru
- Sepeda motor Yamaha Vega RR Nomir Polisi DE 2015 LT warna putih hitam
- Sepeda motor Yamaha Aerox Nomor Polisi DE 2470 NP warna cokelat
- Sepeda Motor Yamaha Genio Nomor Polisi DE 4199 NO warna hitam merah
(MT-04)
Komentar