Sekilas Info

Real Count KPU Terkini 47,98% DPRD Maluku: Ini 9 Parpol Teratas & Caleg yang Berpeluang di Dapil 1

AMBON, MalukuTerkini.com – Sembilan partai politik (parpol)  bersaing untuk meraih 9 kursi DPRD Maluku yang disediakan  di daerah pemilihan (dapil) Maluku 1 (Kota Ambon).

Hingga Rabu (21/2/2024) pukul 11.30 WIT, data real count KPU sebagaimana tercantum pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id menempatkan peringkat pertama ditempati Partai Gerindra yang mengantongi 2.960 suara sah parpol dan calon.

Peringkat kedua ditempati PDIP (2.765 suara), disusul Partai Golkar (2.333 suara), Partai Hanura (2.311 suara), Partai NasDem (2.119 suara), Partai Perindo (1.997 suara), Partai Keadilan Sejahtera (1.917 suara), Partai Persatuan Pembangunan (1.928 suara) dan Partai Solidaritas Indonesia (1.659 suara).

Tiga parpol lainnya yang perolehan suara partai maupun calegnya membayangi parpol-parpol yang berada di deretan 9 besar yaitu Partai Demokrat (1.597 suara), Partai Amanat Nasional (1.574 suara) dan Partai Kebangkitan Bangsa (1.296 suara).

Data tersebut berasal dari 451 dari 940 TPS di seluruh Provinsi Maluku (47,98%).

Caleg dari 9 parpol urutan teratas yang berpeluang lolos untuk sementara ini yaitu Johan Johanis Lewerissa (Partai Gerindra), Lucky Wattimury (PDIP), Richard Rahakbauw (Partai Golkar), Eddyson Sarimanella (Partai Hanura), Rimaniar Julindra Hetharia (Partai NasDem), Robby Bernadus Gaspersz (Partai Perindo), Yusuf Wally (Partai Keadilan Sejahtera), Rovik Akbar Afifudin (Partai Persatuan Pembangunan) dan Agustinus Pical (Partai Solidaritas Indonesia).

Tiga caleg lainnya yang perolehan suara partai maupun calegnya membayangi parpol-parpol yang berada di deretan 9 besar yaitu Elviana ME Pattiasina (Partai Demokrat),  Nita Bin Umar (Partai Amanat Nasional) dan Ary Sahertian (Partai Kebangkitan Bangsa).

KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!