Sekilas Info

Pria Bejat Ini Setubuhi 5 Bocah di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Pria bejat berinisial AF ini berhasil diringkus oleh personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, lantaran menyetubuhi lima bocah.

Sebanyak 5 korban merupakan anak dibawah umur ini disetuhubi oleh pelaku dalam waktu berbeda-beda.

Kasus ini terungkap setelah pelaku yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini melancarkan aksinya kepada salah satu korban berinisial RW yang masih berusia 9 tahun pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 20.09 WIT dirumah pelapor NW yang juga ditempati oleh pelaku.

Pria bejat ini ternyata memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay di Ambon, Kamis (22/2/2024) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu.

"Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 WIT dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar. Awalnya korban sementara  nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya,” jelasnya.

Kejadian ini, katanya. dapat diketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi.

“Korba mengaku kepada pelapor bahwa selain korban ada juga empat  korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban," katanya.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.

"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!