Sekilas Info

Karantina & Pemprov Maluku Jalin Sinergitas

AMBON, MalukuTerkini.com - Jalinan sinergitas bersama instansi dan para pihak terkait terus dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia.

Langkah untuk memperkuat kerjasama, kordinasi dan komunikasi bersama instansi dan para pihak terkait terus dilakukan termasuk dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Hal itu dilakukan Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman yang menemui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali le di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (27/2/2024).

Abdur Rohman saat pertemuan tersebut memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Provinsi Maluku sekaligus mengenalkan tugas dan fungsi dari Karantina Maluku sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.

“Sesuai  Perpres ini pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan); perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan kerja sama dengan Barantan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Namun sampai saat ini tersisa unsur dari Kementerian LHK yang belum bergabung,” jelasnya.

Ia merincikan, Karantina Maluku mempunyai fungsi yaitu pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invansif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi; pelaksanaan pengujian terhadap HPHK, HPIK dan OPTK, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan.

“Selain itu. Karantina Maluku juga mempunyai fungsi pelaksanaan pemantauan terhadap HPHK, HPIK dan OPTK; pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit instalasi karantina dan tempat lain dalam rangka pemenuhan standar kelayakan sarana perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan; serta penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan,” rincinya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku, Sadali le menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan di Maluku agar provinsi ini bebas dari HPHK, HPIK dan OPTK yang merugikan masyarakat.

“Semoga dalam pelaksanaan tugas, Karantina Maluku juga memperhatikan  kearifan lokal yang ada di daerah ini,” ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!