Sekilas Info

Kapolsek Manipa Dicopot, Ini Penyebabnya

Ipda Hendri Rudolf Bolohroy

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Propam melakukan pemeriksaan internal dan mengganti Kapolsek Manipa Ipda Hendri Rudolf Bolohroy dari jabatannya.

Pencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya. Kapolsek dikeluhkan jarang berkantor, termasuk saat pengamanan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengatakan, Kapolsek Manipa ditarik dan diperiksa setelah Kapolda memerintahkan Propam Polda Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Propam, Pak Kapolda kemudian mencopot Kapolsek Manipa dari jabatannya dan memerintahkan juga mengevaluasi anggota lainnya yang juga tidak melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab," tandas Ohoirat di Ambon, Kamis (29/2/2024).

Selanjutnya jabatan Kapolsek Manipa akan ditunjuk Plt dan dijabat oleh Ipda Edwin Ricardo Mangare, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kanit 1 Dalmas Satsamapta Polda Maluku.

Menurut Ohoirat, Kapolda sangat memberikan atensi terhadap pelayanan masyarakat. Olehnya itu, Program "Basudara Manise" digulirkan untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera dengan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat.

"Pak Kapolda menyampaikan Polri wajib melayani dan melindungi masyarakat dimanapun ditugaskan meski penuh dengan keterbatasan. Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan dan halangan untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.

Kehadiran anggota Polri, di tengah-tengah masyarakat, menurutnya, sudah merupakan bentuk pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan lakukan tugas dengan baik sekecil apapun yang bisa dilakukan bersama sama masyarakat.

“Pak Kapolda sangat peduli terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat. Olehnya itu apabila ada anggota yang bekerja sangat baik dalam melayani masyarakat beliau akan memberikan reward (penghargaan), dan bila merugikan masyarakat akan mendapatkan punishment (sanksi)," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!