Sekilas Info

Kantor KPU Malra Dipasangi ‘Police Line’, Sasi Adat Dilepas

POLICE LINE - Kantor KPU Kabupaten Malra kini dipasangi ‘police line’ pasca upaya pembakaran gedung tersebut yang terjadi, Selasa (12/3/2024) sore.

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah sempat terjadinya percobaan pembakaran  oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa (12/3/2024) sore, Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kini dipasangi ‘police line’ untuk kepentingan penyidikan oleh Polres setempat.

Bahkan, kantor yang juga sempat ditutup akibat disasi/hawear secara adat, kini sudah kembali dibuka oleh tokoh dan masyarakat setempat.

Pembukaan sasi oleh tokoh adat setempat disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Malra. Ini dilakukan untuk penegakkan hukum kasus pembakaran kantor KPU.

"Polri selama ini sangat menghargai hukum adat yang diambil, tapi bila telah terjadi tindak pidana maka proses hukum positif harus ditegakkan kepada siapapun," tandas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu (13/3/2024).

Ia menyampaikan Terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang secara sadar membuka Sasi/Hawear untuk kepentingan penegakan hukum dan berfungai kembali.

“Sasi/Hawera harusnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat adat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan perorangan atau kelompok yang merugikan masyarakat umum dengan membawa bawa nama adat. Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan persaudaraan," ungkapya.

Sebagaimana diketahui, kantor KPU Malra pada ruangan belakang  sempat dibakar oleh OTK sore kemarin. Beruntung, api dapat dipadamkan personel Polres Malra dan Satuan Brimob Polda Maluku yang sementara melakukan pengamanan.

Akibat kejadian itu, 1 unit printer, kursi, AC dan plafon pada salah satu ruangan yang berada di belakang kantor KPU sempat terbakar.

Perkara itu kini telah resmi dilaporkan oleh pihak KPU Maluku ke Polres Malra. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa baik dari pihak KPU maupun anggota Polri yang menyaksikan peristiwa kebakaran tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!