Sekilas Info

Kapolda Maluku: Usut Tuntas OTK yang Bakar Fasilitas di Kantor KPU Malra!

POLICE LINE - Kantor KPU Kabupaten Malra kini dipasangi ‘police line’ pasca upaya pembakaran gedung tersebut yang terjadi, Selasa (12/3/2024) sore.

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Polres Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku, berhasil menggagalkan percobaan pembakaran kantor KPU Kabupaten Malra, Selasa (12/3/2024) sore.

Orang Tak Dikenal (OTK) sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra. Beruntung, aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sementara melakukan pengamanan.

Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak cepat. Mereka langsung memadamkan api menggunakan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan air.

Kendati berhasil dipadamkan, namun kebakaran tersebut telah menyebabkan  sebuah printer, kursi, AC dan plafon pada ruangan itu sempat terbakar.

Percobaan pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekira pukul 16.25 WIT.

Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang. Massa aksi menuntut keadilan. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada beberapa TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek.

Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor KPU. Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor KPU, dan langsung membakar salah satu ruangan.

Terkait dengan kejadian tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku sangat menyangkannya.

Ia secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapapun orang yang terlibat.

"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut," tandasnya.

Kapolda mengaku, ada indikasi kasus ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD Provinsi maupun Kabupaten meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.

Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.

"Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum," tandasnya

Ia kembali mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Jika ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan. Gunakan tahapan-tahapan hukum yang sudah ditentukan, dan jangan ambil keputusan sendiri, karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!