Sekilas Info

4 Personel Polresta Ambon Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 4 personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipecat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kempat personel tersebut dari dinas Polri dipimpin Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol  Driyano Andri Ibrahim di pelataran Mapolresta, Senin (6/5/2024).

Keempat personel tersebut yaitu Aipda Erol Leatemia, Brigpol Randy Genda, Bripka Junaidi Munir dan Bripka Alex R Haulussy.

Para personell yang di-PTDH masing-masing berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Nomor  KEP/100/ III/2024, KEP/101/III/2024, KEP/102/III/ 2024 dan KEP/103/ III/2024.

Prosesi PTDH ditandai dengan penulisan PTDH oleh Kapolresta pada foto para personel dimaksud. Para personel melakukan pelanggaran yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Kapolresta mengatakan, keputusan PTDH dari dinas Polri ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

"Sebagaimana manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," katanya.

Kapolresta juga mengajak, kepada seluruh personel Polresta mengambil hikmah dan Pelajaran dari PTDH ini.

“Laksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Kita sadari saat ini kepercayaan publik terhadap polri makin meningkat. Untuk itu marilah kita kurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja polri terkhusus Polresta Ambon. Saya ingatkan bahwa bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media, agar terwujudnya polri yang presisi,"  tabdasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!