Penyidik Polres Buru Serahkan Tersangka Pencuri Kubah Masjid ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polres Buru menyerahkan Amin Gai alias Amin (68), tersangka pencuri kubah Masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Rabu (8/5/2024).
Peristiwa pencurian dimaksud terjadi 4 Maret 2024. Pasca kejadian, warga setempat langsung melaporkannya ke Polres Buru.
Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup. Amin Gai mengakui perbuatannya yang dilakukan.
Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejari Buru untuk nantinya akan proses akan dilanjutkan. (MT-04)
Komentar