Sekilas Info

LKPD Aru 2023 WDP, Ini Kata BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru Tahun 2023.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (21/5/2024) oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto.

Hery Purwanto,  dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan Laporan Keuangan telah memadai.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 2  LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023," tandasnya.

Permasalahan itu dengan pokok-pokok temuan yakni, masih terdapat ketekoran/kekurangan kas yang belum terpulihkan sesuai ketentuan.

“Kekurangan kas ini masih disajikan sebagai kas di Bendahara Pengeluaran, sehingga saldo tersebut belum menunjukkan saldo yang wajar; Dalam penyajian Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Neraca, diantaranya ada yang tidak didukung dengan rincian, tidak diketahui keberadaannya  dan terdapat aset yang telah dihibahkan namun masih disajikan dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru; Terdapat beban penyusutan aset tetap yang belum dapat disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru karena masih terdapat perbedaan nilai aset tetap yang cukup signifikan antara Neraca dengan Aplikasi Simda-BMD,” rinciya.

Akumulasi ketekoran kas sebelum Tahun 2023 yang dipindah ke Aset Lainnya, jelas Hery Purwanto, belum diproses sesuai ketentuan dan BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut.

“Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023,” jelasnya.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WDP. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!