Oknum Polisi Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - SR salah satu oknum Polisi berpangkat Brigadir yang berdomisili di Kampung Pinang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini terjadi menurut pengakuan korban sudah satu tahun berjalan dan terakhir pada Sabtu (4/5/2024) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di kawasan Kecamatan Sirimau.
Korban yang berusia 8 tahun tersebut dilecehkan oleh pelaku, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku sendiri diduga berulang kali melakukan perbuatan bejat bahkan sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan bejat pelaku.
Kasus ini terungkap ketika awalnya orang tua korban yang mulai curiga mendengar kabar tetangga yang melarang korban untuk tidak ke lokasi pelaku dengan alasan masa depan akan hancur.
Dari kecurigaan itu, orang tua korban melihat korban yang hanya berdiam diri namun ketika ditanya korban hanya diam.
Rasa penasaran dan curiga semakin tinggi sehingga akhirnya orang tua korban memberitahu keluarganya yang beprofesi sebagai bidan untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku.
Saat itu juga korban yang ditanya akhirnya menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku, keluarga korban langsung melaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (MT-04)
Komentar